Minggu, 31 Maret 2019

Urgensi Kepemimpinan dalam Islam



Oleh: Wardah Abeedah
- “Seandainya aku memiliki suatu doa yang pasti dikabulkan (mustajabah) niscaya akan aku peruntukkan untuk penguasa, karena baiknya seorang penguasa berarti baiknya negeri dan rakyat" (Fudhali bin Iyadh) 

Pernyatan ulama di masa tabi’in ini tentu beralasan kuat. Bahkan Rasulullah ﷺ tidak pernah bangkit dari majelisnya sehingga beliau mendoakan para sahabatnya dengan redaksi doa yang cukup panjang. Di dalamnya Rasulullah memohon,

“….dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami." (HR. Al-Tirmidzi)

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tentu sangat memperhatikan persoalan keumatan. Diantara perkara tersebut adalah terkait kepemimpinan.

Baik buruknya kepemimpinan akan sangat berefek pada kebaikan atau kehancuran umat serta agama.

Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan (syariat) terkait pemerintahan. Pemerintahan Islam yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ meliputi asas negara, struktur, perangkat, mekanisme pemerintahan, serta kelengkapan-kelengkapan administratif.

Berbeda dengan demokrasi dimana kedaulatan diletakkan di tangan rakyat, pemerintahan Islam didasarkan pada prinsip: kedaulatan di tangan syariah dan kekuasaan di tangan rakyat.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum. Islam telah menetapkan bahwa kedaulatan tertinggi untuk membuat hukum hanya di tangan Allah subhanahu wa ta'ala semata. Manusia, termasuk Khalifah, sama sekali tak berwenang dan tak berhak untuk membuat hukum.

Khalifah hanya berkewajiban mengadopsi hukum yang digali oleh para mujtahid dari nash syariah untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Selain syariat terkait pemerintahan, dalam banyak hadits juga disebutkan keutamaan- keutamaan pemimpin adil dan ngerinya ancaman bagi pemimpin dzalim.

===

Islam dan Kekuasaan

Islam dan kekuasaan adalah dua hal yang tak boleh dipisahkan. Islam akan tegak dengan sempurna jika ditumpu oleh kekuasaan. Dan kekuasaan tak ada rtinya jika tak untuk menerapkan Islam.

Masyhur perkataan Hujjatul Islam Ghazali,

“Agama dan kekuasaan adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara sempurna. Agama adalah pondasi sementara kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu tanpa adanya pondasi akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan hilang”

Untuk itu, diperlukan seorang pemimpin (imam atau khalifah) yang akan mewujudkan hal tersebut.

Para ulamapun bersepakat, kaum muslimin wajib mengangkat seorang pemimpin untuk seluruh kaum muslimin.

Mereka juga menetapkan syarat in’iqad baginya. Diantaranya (1) Muslim; (2) laki-laki; (3) dewasa (balig); (4) berakal; (5) adil (tidak fasik); (6) merdeka; (7) mampu melaksanakan amanah Kekhilafahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukm fiî al-Islam)

===

Tujuan Kekuasaan dalam Islam

Islam menjelaskan pula, fungsi diangkatnya seorang imam atau khalifah.

Imam Al Hafidz An Nawawi menegaskan dalam kitabnya Raudhah at-Thalibin wa Umdah al-Muftin, bahwa keberadaan Imam (penguasa) bagi umat untuk menegakkan agama, menolong as-sunnah, menolong orang-orang yang didzalimi serta menempatkan hak-hak pada tempatnya

Imam Thabariy ketika menafsirkan surat Al Baqarah 208 menyatakan,

“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”

Pada dasarnya, kewajiban untuk menerapkan seluruh hukum Islam tidak akan mungkin terwujud dengan sempurna, terutama hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan pengaturan urusan publik dan negara; misalnya, hudud, jinayat, menarik zakat, seruan jihad, ekonomi, hubungan sosial, politik luar negeri, dan lain sebagainya, tanpa keberadaan imam (khalifah).

Atas dasar itu, mengangkat seorang khalifah merupakan kemestian bagi terlaksananya hukum-hukum syariat secara menyeluruh dan sempurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar