"Pergaulilah manusia sesuai apa yang ditampakkan mereka kepadamu. Biarlah Allah yang menilai hatinya"
(Umar bin Khattab)
Qaul Amiirul mukminin ini menjadi warning bagi kita kaum muslimin, agar tak mengedepankan prasangka atau dzann.
Dalam kasus kenakalan anak atau murid misalnya, tak perlu mengejar-ngejar pengakuan anak yang kita curigai berbuat maksiat. Apalagi sampai memakai alat lie detector.
Prinsipnya, ambil apa yang didzahirkannya dan serahkan sisanya pada Allah. Hal ini tidak hanya berlaku untuk individu. Para hakim dalam peradilan Islam hanya akan menghukum dengan dua hal ; saksi & pengakuan.
Mungkin agak sulit dibayangkan bagi kita yang hidup di zaman penuh dusta dan pencitraan saat ini ya. Apakah mungkin seorang kriminil akan mengakui kejahatannya?
Namun tinta emas sejarah kekhilafahan kaum muslimin membuktikan sebaliknya. Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rasyidin dan penerusnya, sistem hukum berjalan seperti itu. Para terdakwa akan dihukum atas pengakuannya atau kesaksian.
Dalam sebagian besar kasus yang pernah terjadi di era kegemilangan Islam tersebut, hukuman atas pengakuan kejahatan justru lebih sering terjadi.
Sebagaimana kisah wanita dari Suku Ghamidi yang meminta Rasulullah SAW mensucikannya (merajamnya) karena telah berzina.
Bagaimana bisa para pendosa begitu mudahnya menyerahkan diri untuk dihukum oleh negara?
Rahasianya ada pada kehebatan Daulah Khilafah dalam mentarbiyah rakyatnya sehingga terwujud ketaqwaan individu. Rahasia berikutnya, terdapat pada keindahan sistem peradilan Islam, dimana uqubat atau hukuman di dalamnya memiliki dua fungsi ; jawabir dan zawajir. Pemberi efek jera sekaligus penghapus dosa.
Dalam kasus Riddah (murtad), para qadli atau hakim hanya akan menilai seseorang telah keluar dari Islam, jika tampak jelas dia melakukan kekufuran. Baik dengan perbuatan atau lisan, tanpa mengedepankan prinsip husnudzdzon, kaidah 'jangan jadi tuhan', apalagi dalih 'beda maqom' 😜
Jika ada muslim yang jelas mengatakan hal yang menjatuhkan pada kemurtadan seperti menyatakan ada rasul setelah Muhammad SAW, Alqur'an sudah expired, mengolok-olok agama dan Alqur'an dll maka dia akan dimintai taubatnya, dan hanya akan dihukum sesuai pengakuannya. Apabila setelah diinterogasi dia mengakui dan meyakini apa yang dikatakannya dengan penuh kesadaran dan bukan atas dasar kebodohan, maka hukuman riddah akan divoniskan padanya.
Dengan prinsip yang disampaikan Umar ra. di atas, Islam juga mengharamkan memata-matai atau tajassus kepada sesama muslim, ataupun aktivitas spionase yang dilakukan penguasa bagi rakyatnya, baik muslim ataupun non muslim. Entah itu melalui penyadapan, pengumpulan data-data cyber untuk kepentingan spionase, dan yang semisalnya.
Tajassus hanya dilakukan negara kepada musuh-musuh Allah atau warga negara yang sikapnya dicurigai memiliki kerjasama dengan kafir musuh. Wallahu a'lam bis shoawab
BY: Wardah Abeedah