Minggu, 31 Maret 2019


Beberapa hari ini ada banyak pertanyaan masuk seputar Rajab. Baik itu di grup WA atau via japri ke saya.
Sebagian besar pertanyaan soal kesahihan beberapa hadits yang beredar seputar keutamaan Rajab. Juga seputar apakah puasa Rajab dan doa Rajab tertolak? Apa amalan yang dilakukan di bulan Rajab?
Bismillah, semoga yang saya share ini Allah ridhoi dan bisa bermanfaat.
Bulan Rajab termasuk bulan haram. Dimana umat muslim dianjurkan meninggalkan maksiat dan mdmperbanyak amal shalih.
Bahkan khusus Rajab dan Sya'ban, para ulama salafus shalih (ulama terdahulu) mengistimewakannya sebagai bagian dari persiapan Ramadhan.
Berkata Al-Imam Al-Hafidh Zainuddin Abul Faraj Abdur Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hambali Ad-Dimasyqi rahimahullah (wafat 795 Hijriyyah):
“Bulan Rajab adalah kunci bulan-bulan kebaikan dan keberkahan;
Berkata Abu Bakar Al-Warroq Al-Balkhi rahimahullah:
"Bulan Rajab adalah bulan untuk menanam, bulan Sya'ban adalah bulan menyirami tanaman tersebut, dan bulan Ramadhan adalah bulan panen tanaman tersebut "
Beliau (Abu Bakar Al-Warroq Al-Balkhi rahimahullah) juga mengatakan:
"Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, perumpamaan bulan Sya'ban seperti awan, sedangkan perumpamaan bulan Ramadhan adalah seperti hujan".
Sebagian ulama berkata:
"Tahun itu ibarat pohon dan bulan Rajab adalah masa bersemainya dedaunan, bulan Sya'ban masa berbuah, sedangkan bulan Ramadhan adalah masa memanen, dan orang-orang mukmin itu adalah yang akan memanennya".
Sungguh pantas bagi siapa saja yang telah menghitamkan catatan amalnya dengan dosa-dosa, untuk memutihkannya dengan bertaubat pada bulan (Rajab) ini. Dan bagi siapa saja yang telah menyia-nyiakan umurnya dengan menganggur (berbuat apa saja yang tidak bermanfaat), untuk memanfaatkan usianya yang masih tersisa (dengan mengerjakan amal kebaikan) dalam bulan (Rajab) ini.
[Kitab 'Latho'iful Ma'arif' karya Al-Hafidh Ibnu Rajab rahimahullah hlm 234]
Diantara amalan2 yang biasa diamalkan oleh Salafunas salih di bulan Rajab dan Sya'ban adalah memperbanyak membaca Alquran, memperbanyak sedekah, juga memperbanyak puasa.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”
Bahkan Ibnu ’Umar, Al Hasan Al Bashri dan Abu Ishaq As Sa’ibi melakukan puasa pada seluruh bulan haram, bukan hanya bulan Rajab atau salah satu dari bulan haram lainnya. ( Latha-if Al Ma’arif, 214)
Mengenai hadits-hadits keutamaan Rajab yang ramai beredar, juga mengenai doa :
[اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Ya Allah berilah kami keberkahan pada bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan]
Maka pendapat yang saya fahami :
1. Jika hadits tentang keutamaan Rajab itu palsu, kita haram meyakininya. Tak perlu diamalakan ataupun disebarkan.
Jika haditsnya dha'if, banyak ulama hadits membolehkan pemakaian hadits dha'if dalam hal keutamaan amal (Lihat kitab Taysir Musthalah al-Hadits)
2. Soal doa yang masyhur di atas, yang saya yakini haditsnya dhaif. Namun dalam urusan berdoa, para ulama membolehkan kita berdoa dengan doa yang dha'if, doa yang tak diajarkan nabi, bahkan berdoa sesuai hati nurani. Ini hukumnya mubah. Dengan catatan, doa di atas tidak diyakini sebagai doa nabi. Jadi untuk doa, tak semua doa yang status haditsnya dhoif atau doa yangbukan berasal dari nabi, jadi bid'ah atau tertolak ya 😁
Alhamdulillah, Rajab datang. Semoga Allah menolong kita untuk beramal shalih dan menyampaikan kita pada bulan Ramadhan yang mulia.
Selamat meraih keberkahan bulan haram ini. Mari menyibukkan diri dalam ketaatan, bukan bersibuk dalam perbedaan pendapat dalam hal yang ijtihadiy. Uhibbukum fillah 😊
Allahu a'lam
Ukhtukum fillah, Wardah Abeedah.
Oleh : Wardah Abeedah*
 Di tengah gelombang hijrah yang cukup masif dan persatuan umat yang makin sering digaungkan, terdapat banyak peristiwa yang menyakiti hati umat. Menimbulkan polemik di tengah kaum Muslimin. Mulai pembakaran bendera, dukungan sebagian ulama terhadap pemimpin kafir, fitnahan keji dan kriminalisasi ulama dan ormas Islam, hingga kriminalisasi dan mosterisasi ajaran-ajaran Islam. Di antaranya yang sedang viral beberapa hari ini adalah penghapusan istilah kafir bagi non muslim WNI oleh ormas Islam terbesar dalam Musyawarah Nasionalnya.
Penghapusan istilah kafir ini menuai begitu banyak kontra dari ulama dan tokoh yang bersuara menentangnya. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin turut angkat bicara. Menurutnya, kata kafir adalah istilah final dalam kitab suci Alquran (Eramuslim, 5 maret 2019). Ustadz Bachtiar Nasir, Felix Siauw dan banyak ulama lain bersuara menentangnya. Kalangan tokoh NU sendiri tak mau ketinggalan, Prof dr. H. Ahmad Zahro yang juga Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyebutkan, “Keputusan penghapusan kafir adalah menentang Allah SWT.”
Penghapusan kata kafir amatlah berbahaya. لكل حرف من حروف القرآن فيه أسرار
“Setiap huruf dari huruf Alquran, mengandung makna-makna mendalam”. Istilah kafrir adalah istilah yang dipilih oleh Allah, satu-satunya Zat yang Mahabenar dan punya otoritas untuk membuat standar kebenaran. Istilah kafir memiliki konotasi syar’i. Mendefinisikannya harusnya dikembalikan kepada terminologi Islam. Karena kata kafir adalah kata yang wajibkan merujuk, maka jika kata ini tak dipakai lagi, akan berimplikasi pada hilangnya banyak ajaran Islam.
Setidaknya ada dua bahaya dari penghapusan istilah kafir :
1. Menyerang konsep akidah Islam.
Dalam pembahasan akidah atau tauhid, kata kafir menjadi pembeda yang jelas dan terang antara mereka yang mengimani bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai rasulNya, dengan mereka yang mengingkarinya. (Lihat an-Nisa’ [4]: 136)
Mengobrak-abrik konsep akidah amatlah berbahaya. Sebab akidah (keimanan) adalah pondasi Islam. Akidah adalah landasan bagi setiap mukmin untuk tunduk dan terikat berbagai hukum syara’ yang ditetapkan Allah.
Jika tak ada lagi istilah kafir, maka istilah mukmin tak lagi memiliki nilai. Akan lenyap perbedaan antara mukmin dan kafir. Jika perbedaan kedua istilah ini lenyap, maka akan menjadi tidak penting untuk taat pada Allah atau tidak, menjadi tidak penting syariah ditegakkan atau tidak.
Jika tak ada perbedaan antara kafir dan mukmin, keimanan terhadap hari akhir, surga dan neraka juga tak akan menjadi pembahasan penting. Pun tak ada lagi perbedaan apakah akan menjadikan Alquran sebagai kitab suci dan pedoman hidup, atau memakai Veda yang diyakini hindu sebagai kitab sucinya. Tak pula ada perbedaan apakah akan beribadah dengan shalat atau menyembah matahari sebagaimana mereka yang beragama Shinto.
2. Mengobrak-abrik tatanan syariah, terutama fiqh siyasiy (politik) yang sudah disusun oleh ulama salafus shalih.
Sudah menjadi hal yang ma’luman minad diini bid dharurah bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal politik dan pemerintahan. Selain dibahas dalam terminologi aqidah, istilah kafir juga dikupas dalam pembahasan fiqh siyasiy. Para ulama mendefiniskan istilah kafir, juga berupaya mengkategorikan jenis-jenis kafir seperti dzimmiy, muahid, musta’man. Dari kategori ini muncullah hukum-hukum terkait jizyah, jihad, dan hukum-hukum terkait politik luar negeri lainnya.
Dalam hal pemerintahan, mereka yang kafir dilarang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan Islam. Termasuk diberi amanah pemerintahan, baik sebagai pemimpin negara (Khalifah atau Imam), wali (gubernur) maupun menjadi amil (pemimpin daerah dibawah wali), qadli (hakim) dan lainnya. Menghapus istilah kafir, akan menghapus semua hukum-hukum di atas seperti jizyah, jihad, keharaman memilih pemimpin kafir (non muslim), dan lainnya.
Pertanyaannya, apakah mereka yang memunculkan ide penghapusan istilah kafir ini tidak memahami bahayanya? Apa kiranya modus menimbulkan polemik ini? Kedua hal ini patutlah ditanyakan agar kita bisa merespons persolaan ini dengan benar.
Jika ditelisik dari sudut pandang politis ideologis, bisa kita simpulkan bahwa ada motif jahat di balik rekomendasi larangan istilah kafir bagi non muslim WNI ini. Di antara indikasinya adalah :
1. Latar belakang yang absurd.
Menurut Mashdar Farid, pengurus harian Syuriah PBNU, latar belakang rekomendasi larangan menyebut kafir pada non muslim adalah ingin menjaga ukhuwah sesama bangsa. Mengingat Indonesia negara plural (metro pagi prime time, Metro TV 2 Maret 2019). Jika memang benar ini yang menjadi latar belakang, kenapa hanya istilah dalam Islam yang dipermasalahkan? Padahal jika dipahami dengan benar, istilah kafir bahkan lebih sopan daripada istilah domba yang tersesat yang dipakai ajaran Kristen dalam menyebut orang non Kristen.
Terlebih lagi, istilah ini adalah istilah yang sangat prinsip bagi kaum Muslimin, dan harusnya NU menyadari bahwa justru adanya rekomendasi ini akan menyakiti hati umat, menimbulkan polemik, di tengah persatuan rakyat masih menjadi PR besar. Utamanya di kalangan kaum Muslimin yang berjumlah 80% lebih di Indonesia. Tentu saja jika kaum muslimin yang tersakiti, rekomendasi ini akan menimbulkan kegaduhan di Indonesia. Terlebih rekomendasi ini dikeluarkan di tahun politik yang menjadikan tensi politik lebih tinggi dari masa lainnya.
2. Penggagas rekomendasi ini adalah kalangan liberal berbaju NU.
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah adalah Abdul Moqsith Ghazali yang kini menjabat Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang selama ini dikenal sebagai aktivis Jaringan Islam Liberal. Sepak terjangnya dalam menyebarkan paham liberal di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Selama ini Moqsith konsisten menyuarakan pluralisme, isu gender dan HAM. Di antara pernyataannya yang kontroversial adalah soal Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, pembelaan terhadap LGBT dan lainnya.
3. Menyerang Islam melalui penyesatan istilah adalah strategi lama.
Dalam khazanah keilmuan Islam (tsaqafah Islam), istilah-istilah atau diksi begitu penting dibahas. Sebagaimana ”Maka suatu lafal yang termasuk istilah (terikat) dengan Islam, maka ia memiliki makna syar’i dimana Islam mewajibkan kita terikat dengan makna ini baik dari sisi i’tikad maupun pengamalan.” (Dr. Muhammad Ahmad Abdul Ghani, Al-’Adâlah al-Ijtimâ’iyyah fii Dhaw’i al-Fikr al-Islâmiy al-Mu’âshir, 1424 H, hlm. 22)
Setiap pembahasan membahas tafsir, maka setiap kata yang dipakai memiliki definisi tersendiri. Bahkan para ulama mufassir berijtihad untuk menentukan definisi yang tepat dari istilah-istilah Alquran. Terkadang para mufassir menggalinya dari Alquran, as-sunnah ataupun Bahasa Arab. Ketika membahas fikih, pasti para ulama akan mengawalinya dengan ta’rif yang membahas definisi baik itu secara bahasa (lughatan) ataupun secara istilah syar’i (istilaahan). Mendalami ta’rif ini sangat dibutuhkan ketika para ulama terdahulu berijtihad menggali hukum. Concern para ulama terhadap ta’rif diwujudkan dengan banyaknya kamus atau kitab mu’jam yang mereka tulis untuk membahas makna-makna kata atau istilah-istilah yang dipakai dalam terminologi Islam
Sebelum diutak-atiknya istilah kafir oleh kalangan liberal, mereka sudah mendistorsi istilah-istilah syar’i lainnya sebagaimana istilah jihad, Khilafah, taghut, rahmah, ummatan wasathan, dan istilah lainnya. Semua penyesatan istilah ini mengerucut pada distorsi ajaran Islam yang shahih, ajaran islam yang telah disepakati para ulama salafus shalih bahkan para sahabat Rasulullah yang mulia. Strategi ini sudah lama dan digunakan oleh para antek penjajah di negeri-negeri Muslim lainnya atas arahan tuan mereka.
4. Munculnya penentangan rekomendasi Munas NU soal penghapusan istilah kafir, dari kalangan NU sendiri. Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Habib Taufiq bin Abdul Qadir bin Husein Assegaf, menegaskan penggantian istilah kafir dengan non muslim bukan keputusan kiai dan ulama NU.
“Panggilan kafir dan non muslim. Perhatikan. Itu bukan keputusannya ulama. Itu komentarnya dua orang saja, profesor-profesor ini. Jadi itu bukan keputusan ulama.” Jadi ini satu di antara dua pemelintiran, atau enggak paham. Jadi bukan kiai semuanya. Awas hati-hati jangan sampai ngibuli kiai. Ndak boleh. Ini hanya dua orang saja yang dari dulu ngomongnya kadang-kadang enggak persis. Jadinya fitnah begini. Saya harus terangkan ini karena khawatir banyak orang seneng ngibuli kiai-kiai. Padahal ndak semua kiai begitu. Yang dimasukkan televisi, ya wong iku sebabe. Yang komentar di koran, ya wong iku sebabe. Ya wong iku wae yang salah. Bukan kiai, bukan ulama yang ada di NU. Tapi hanya orang-orang itu saja. Profesor-profesor itu. Karena itu kita ndak mau ikut profesor, kita ikut kiai saja. Supaya pemahamannya benar. Jadi bukan tidak ada kafir. Atau tidak boleh kita ngomong kafir,” ujarnya (viva.co)
Putra kelima KH. Maimun Zubair, Gus Ghafur juga menyanggah pernyataan Moqsith di media. “Ungkapan non-muslim bukan kafir itu kesimpulan dari Moqsith Ghazaly pribadi, karena dalam forum tidak ada kata tersebut. Dan saya tidak tahu apa benar Muqsith bilang seperti itu”, ungkap ulama yang juga turut hadir dalam Bahtsul Masail maudhuiyah tersebut.
Selain kedua ulama NU diatas, Kyai Luthfi Bashori dan Prof dr. H. Ahmad Zahro yang juga dikenal sebagai ulama NU juga menentang keras hasil rekomendasi ini. Jika di dalam tubuh NU saja menentang penghapusan kata kafir dan menolak statement Moqsith, tentunya ide menghapus kata kafir bagi non muslim Indonesia patut dicurigai hanyalah agenda kalangan liberal yang menunggangi NU.
Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana tidak tersisa dari Islam, kecuali tinggal namanya saja, tidak tersisa dari Alquran kecuali tinggal tulisannya saja, masjid-masjid mereka megah dan semarak, tetapi jauh dari petunjuk Allah, ulama- ulama mereka menjadi manusia- manusia paling jahat yang hidup di bawah kolong langit, dari mulut mereka ke luar fitnah dan akan kembali kepada mereka.” (HR Baihaqi)
Ciri-ciri zaman yang disebut hadits diatas mulai tampak kini. Umat Islam patut berhati-hati terhadap setiap upaya kaum liberal untuk menjauhkan umat dari Islam dan ajarannya yang mulia. Para ulama, mubaligh dan para dai selaku pelita umat juga wajib bersuara keras menjelaskan berbagai penyesatan istilah, penyesatan opini dan penyesatan politik di tengah-tengah umat. Dan sedianya, negara menjadi benteng umat dari berbagai pemikiran nyeleneh yang dapat menyesatkan kaum Muslimin. Wallahu a’lam bis shawab.[]


*Forum Silaturahmi Ustadzah dan Muballighah
Sumber : muslimahnews.com
Gambar : kiblat.net
Oleh: Wardah Abeedah*
MuslimahNews, ANALISIS — “Balance for Better”. Jargon ini menjadi tema Hari Perempuan Internasional 2019. Dalam situs resminya, International Women’s Day mengungkapkan alasan dipilihnya tema ini, “Pada 2019 ini ditujukan untuk kesetaraan gender, kesadaran yang lebih besar tentang adanya diskriminasi dan merayakan pencapaian perempuan. Hal ini termasuk mengurangi adanya gap pendapatan atau gaji pria dan wanita. Memastikan semuanya adil dan seimbang dalam semua aspek, pemerintahaan, liputan media, dunia kerja, kekayaan dan dunia olahraga.”
Hari perempuan internasional digagas pada abad ke 17 atas perjuangan kesetaraan gender oleh feminis di Barat, dan dilatarbelakangi diskriminasi keji terhadap perempuan yang terjadi berabad lamanya di Eropa. Pada masa itu Eropa melalui doktrin gereja dan kezaliman kerajaan yang menganggap wanita sebagai sumber dosa, penyihir dan stigma buruk lainnya. Paradigma keliru ini kemudian menghasilkan berbagai kebijakan lalim, hingga perempuan di masa itu mersa butuh untuk memperjuangkan kesetaraan antara pria dan wanita.
Berbeda jauh dengan Eropa, dalam kurun yang sama, para perempuan Muslimah yang hidup di bawah naungan negara Islam diliputi kemuliaan. Rasul kita, Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan risalah yang dibawanya merombak paradigma dan nilai-nilai tentang perempuan dengan perombakan radikal. Perempuan pada masa jahiliyah bisa diwariskan kepada anak, dikubur hidup-hidup ketika lahir, dan mendapat berbagai perlakuan diskriminasi lainnya. Namun setelah Islam datang, melalui wahyu yang disampaikan secara lisan, maupun melalui perbuatan, Rasul memuliakan para perempuan. Rasul mandi di bejana yang sama dengan istrinya, memanggil istrinya dengan nama kesayangan, berlomba lari dan terbiasa bercanda dengan istri-istrinya. Dalam Alquran yang dibawanya, Allah memerintahkan para lelaki untuk mempergauli isterinya dengan baik, membatasi poligami dengan empat istri, mewajibkan lelaki menafkahi perempuan, menyatakan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sama di mata Allah, yang membedakannya adalah ketakwaannya, dan berbagai syariah lainnya.
Pada masa itu, ketika Eropa menganggap perempuan tak memiliki hak pendidikan, para Muslimah mendapatkan waktu belajar khusus sejak masa Rasulullah. Pasca wafatnya Sang Nabi, istri-istri beliau dan beberapa shahabiyah mengajarkan tsaqafah Islam kepada para perempuan. Ada ratusan jumlah perawi hadits dari kaum hawa.
Pada abad ke 9, seorang Muslimah bernama Fatimah Al Fihri di Maroko mendirikan Universitas Qairouwan. UNESCO dan the book Guinness World Records menobatkan Universitas Qairouan adalah Universitas pertama dan juga tertua yang memberikan gelar bagi para lulusannya. Terdapat pula sebuah dokumen surat dari Raja George II kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia yang berisikan pendelegasian Princess Dubant sebagai pemimpin para puteri Raja Eropa yang akan belajar di universitas-universitas negara Khilafah.
Islam menetapkan bahwa kewajiban utama perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Namun hal itu bukan berarti para Muslimah dilarang berkiprah di area publik. Meski membatasi beberapa jabatan bagi wanita, Islam membebaskannya mengabdi kepada negara Islam sesuai dengan fitrahnya. Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, beliau mengangkat Syifa, seorang Muslimah cerdas sebagai hakim pasar (qadli hisbah).
Para perempuan juga memiliki hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat politiknya dan mengoreksi penguasa. Khalifah Umar bin Khattab pernah menarik kebijakannya soal pembatasan mahar atas teguran dari seorang Muslimah. Istri-istri Rasulullah, para sahabiyah dan generasi wanita di masa Khilafah terbiasa terjun ke medan jihad.
Para ilmuwan perempuan di masa itu menyumbangkan banyak penemuan bagi dunia. Maryam Al-Ijliya adalah ahli astronomi yang menemukan Astrolabe, sekaligus pembuat cikal alat transportasi dan komunikasi untuk dunia modern. Terdapat pula nama Sutayta al-Mahamli (abad ke 10 masehi), seorang muslimah yang ahli pada bidang matematika, beliau terkenal sebagai ahli matimatika terkhusus Aritmatika yang mempelajari tentang bilangan bulat melalui pejumlahan,perkalian dan pengurangan yang dipakai pada kehidupan sehari-hari kala itu. Selain itu, beliau juga ahli di bidang hadits dan syariah.
Dari rentetan sejarah di atas, bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa sepanjang sejarah, Muslimah tak pernah membutuhkan ide kesetaraan gender. Para Muslimah telah dikaruniakan syariah sempurna yang menempatkannya pada kedudukan yang sesuai dengan fitrah penciptaannya.
Ketika Allah menetapkan hak warisnya setengah ukuran pria, itu karena dia mendapatkan hak nafkah berlapis untuknya. Ia berhak mendapatkan nafkah dari walinya atau suaminya, lalu keluarganya. Jika mereka semua tak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhi semua kebutuhannya secara langsung. Ketika Islam mewajibkannya izin kepada suami ketika keluar rumah, hal itu karena ia memiliki hak perlindungan dari suaminya. Ketika Islam menentukkan iddah dan larangan nikah di masa iddah untuknya, melarangnya menikah dengan lebih dari seorang pria, itu bukan bentuk diskriminasi. Melainkan perlindungan terhadap Rahim setiap wanita. Karena janin yang ada di dalam kandungannya harus jelas bernasab kepada siapa, kelak akan menjadi tanggungjawab siapa. Karena setiap janin dan bayi memiliki hak dari kedua orangtua. Ibu berkewajiban mendidik dan mengasuh anak, persoalan nafkah dan selebihnya menjadi tugsa para ayah. Ketika Allah menetapkan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, Islam tak pernah melarangnya berkiprah di luar rumah untuk negara atau untuk bermanfaat di tengah kaumnya, para wanita lainnya.
Inilah keindahan syariah (aturan) buatan zat yang menciptakan manusia, zat yang Mahatahu apa yang dibutuhkan manusia dan apa yang terbaik baginya. Para Muslimah hanya membutuhkan syariah Islam saja, bukan lainnya. Dengan melaksanakan kewajiban sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, terwujudlah generasi kaum Muslimin yang hebat dan cemerlang. Dengan peran publik yang tak menyalahi fitrah, taawun (tolong-menolong) antara pria dan wanita mewujudkan kemaslahatan dunia yang hakiki. Syariah is leading us to a better future, untuk para perempuan, generasi, pun para lelaki, bagi seluruh dunia. Allahu a’lam bis shawab.[]
*Pegiat literasi dakwah, Forum Silaturahmi Ustadzah dan Muballigah



Oleh : Wardah Abeedah*
MuslimahNews, ANALISIS — Aksi terror di dua masjid New Zealand membuat dunia berduka. Bukan hanya jatuhnya puluhan korban yang membuat masyarakat dunia bersimpati. Pembantaian yang dilakukan di masjid yang menjadi simbol Islam, di waktu kaum Muslim menjalankan ibadah, dengan senjata yang ditempeli sticker simbol-simbol bersejarah pembantaian kaum Muslimin, dan terlebih lagi divideokan secara live dengan angle kamera menyerupai permainan game online membuat pembantaian ini menjadi sorotan dunia.
Bagaimana, dimana, dan kapan teror itu dilakukan, menjadikan banyak pihak menyimpulkan bahwa serangan teror ini adalah buah dari islamofobia. Juru Bicara Presiden Turki, Ibrahim Kalin menyatakan dalam cuitannya di Twitter, “Serangan terhadap dua masjid di Selandia Baru memperlihatkan titik tempat islamofobia, permusuhan terhadap Muslim dicapai.” (antaranews.com)
Serangan yang sering terjadi terhadap masjid dan Muslim di Barat selama ini dipercaya terjadi akibat islamofobia. Direktur Departemen Pengawasan dan Perangi Islamofobia CAIR (Council on American-Islam), Corey Taylor, seperti dilansir dari Guardian di tahun 2016 mengungkapkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang berkontribusi menumbuhkan islamofobia.
Kebencian yang kelompok ini bawa memiliki konsekuensi nyata serangan terhadap Masjid di seluruh negara bagian, serta undang-undang baru yang mendiskriminasi Muslim di Amerika. CAIR mencatat, ada 78 insiden anti-Islam yang terjadi sepanjang 2015 dengan Masjid yang selalu menjadi sasaran.
Hakikat Islamofobia
Selama ini, islamofobia hanyalah dianggap sebuah fobia atau ketakutan dan kebencian tak beralasan terhadap Islam dan Muslim. Fobia ini dianggap hanya menjangkiti minoritas yang terpapar paham supremasi kulit putih atau dianut Kristen radikal melalui diskusi internet atau komunitas tertentu saja. Hal ini salah besar. Islamofobia adalah perang opini yang menjadi bagian dari perang ideologi yang dilakukan Barat secara terbuka melalui media-media mainstream, pernyataan-pernyataan resmi pemimpin dunia, diskusi-diskusi publik, bahkan melalui kurikulum pendidikan.
Pasca kejadian WTC 911, Islam dan Muslim senantiasa mendominasi headline negatif di media mainstream di seluruh dunia. Serangan teror selalu dialamatkan kepada Islam sebagai tertuduh. Islam dan Muslim selalu dianggap bersalah, dan dilabeli sebagai penyebab radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Jika aksi kekerasan dilakukan oleh pihak non muslim di Barat, atau terhadap kelompok Islam yang dicap garis keras di negeri-negeri Muslim, maka kejadian tersebut akan direspon kalem.
Lihat saja banyaknya penembakan dan serangan terhadap Muslim dan masjid di Barat, berita seperti itu jarang sekali menjadi headline media mainstream. Begitu pula di Indonesia, ketika insiden penembakan menewaskan puluhan abdi negara di Papua, ia tak akan disebut dengan serangan teror. Pelakunya pun tak disebut teroris. Ketika yang menjadi korban persekusi bahkan pembubaran ormas tanpa melalui peradilan adalah pihak yang dilabeli Islam radikal, maka pemerintah dan media tidak menganggapnya sebuah problem besar.
Dalam studi yang dilakukan oleh Georgia State University, teroris dari kalangan non muslim perlu melakukan pembunuhan tujuh kali lebih banyak untuk mendapatkan liputan yang sama di media dibanding jika pelakunya Muslim. Mereka juga mnegungkapkan bahwa serangan yang dilakukan oleh umat Islam mendapatkan 357 persen lebih banyak liputan media daripada serangan yang dilakukan oleh kelompok lain.
Prof Deepa Kumar dalam bukunya yang berjudul “Islamophobia and the Politics of Empire”, mengklasifikasi islamofobia menjadi dua jenis; pertama, conservative Islamophobia, di mana mereka memandang bahwa Islam secara instrinsik adalah agama yang buruk, musuh bagi kemodernan, kebebasan, dll.
Amerika sejak dipimpin Trump membuat kebijakan untuk melarang Muslim dari tujuh negara memasuki negaranya. Dalam pernyataannya, Trump mengatakan bahwa jamaah masjid adalah kumpulan para pembunuh yang “keluar masjid dengan kebencian dan kematian di mata dan pikiran mereka.”
Kedua, Liberal Islamophobia, secara retorika terdengar lebih lembut. Tapi sebenarnya tidak kalah jahat. Mereka membagi adanya “Good Muslims” dan “Bad Muslims”. “Good Muslims” adalah umat Islam yang mau bekerja untuk Barat. Kumar menganalogikan pendekatan Liberal Islamophobia sebagai “penjajahan berbulu domba”.
Pada tahun 2004, Daniel Pipes, pendiri Middle East Forum yang juga dikenal sebagai dalang gerakan islamofobia menulis sebuah artikel berjudul “Rand Corporation and Fixing Islam”. Dalam tulisannya tersebut, Pipes mengaku senang. Harapannya untuk memodifikasi Islam berhasil diterjemahkan dalam sebuah strategi oleh peneliti RAND Corporation, Cheryl Benard. Oleh Benard, misi ini ia sebut dengan istilah religious building, upaya untuk membangun agama Islam alternative, dan menjadi bagian dari Global War on Terorism yang digencarkan Bush.
Dalam bukunya “Civil Democratic Islam: Partners, Resources, and Strategies.” RAND merekomendasikan agar Muslim yang memahami Islam sejati dan ingin menerapkan Syariat Islam disingkirkan, dengan melabelinya sebagai fundamentalis dan ekstremis, pengecut dan pengacau. RAND memberi saran kepada Amerika untuk mendiskreditkan dan menghina para pengikut Islam sejati. Setelah menyingkirkan kelompok “fundamentalis”, AS akan mengangkat kaum modernis sebagai role model dan pemimpin Islam. Mereka memberikan dukungan kepada kaum modernis, apapun yang mereka minta, antara lain dengan mengontrol sistem pendidikan, pendanaan, liputan media, dll sehingga kaum modernis bisa menyingkirkan halangan yang menghambat dominasi Amerika.
Strategi RAND ini termasuk dalam liberal islamofobia. Lembaga think tank Amerika ini merekomendasikan untuk menjalankan strategi ini meminjam tangan kaum Muslimin sendiri. Hingga saat ini, strategi ini diratifikasi negeri-negeri Muslim dunia dalam kebijakan-kebijakan kontraterorisme melalui UU terorisme, kurikulum pendidikan hinga program-program deradikalisasi lainnnya.
Tak hanya Pipes, strategi ini disambut baik Presiden George W. Bush Jr. Dalam sebuah pidatonya pada bulan September 2006, Bush mengungkapkan:
“Mereka berharap untuk membangun utopia politik kekerasan di Timur Tengah, yang mereka sebut Khilafah.. Khilafah ini akan menjadi kekaisaran Islam totaliter yang mencakup semua wilayah Muslim, baik saat ini maupun di masa lalu, membentang dari Eropa ke Afrika Utara, Timur Tengah, hingga Asia Tenggara…”
Di Amerika Serkat sendiri, penghasut kebencian terhadap Muslim dan Islam telah dijadikan bisnis. CAIR pada tahun 2015 menyebutkan bahwa 200 juta dollar telah mereka habiskan untuk menyebarkan islamofobia.
Dampak Islamofobia
Serangan teror yang terjadi di New Zealand jelas merupakan salah satu dampak dari islamofobia yang diaruskan secara sistemik di Barat. Dalam laporan tahunannya, Tell Mama, organisasi yang meng-counter islamofobia di Inggris menemukan lonjakan serangan islamofobia di Inggris, dengan 1.201 laporan diverifikasi diajukan pada 2017, kenaikan 26 persen pada tahun sebelumnya dan jumlah tertinggi sejak mulai merekam insiden. Meski kasus kekerasan atau terror yang dilakukan Muslim menurun drastis, namun ekspos media tentang islamofobia terus menigkat.
Di Indonesia sendiri, dampak islamofobia terwujud dalam kriminalisasi ajaran Islam, tokoh Islam dan jamaah-jamaah dakwah. Kasus pembakaran bendera tauhid, pembubaran HTI yang getol menyuarakan kewajiban tegaknya Khilafah dan persekusi yang terjadi pada beberapa ulama adalah bukti bahwa kaum Muslimin di Indonesia juga terjangkiti islamofobia. Mereka memeluk Islam, namun takut dan benci terhadap ajaran Islam akibat masifnya penebaran islamofobia oleh rezim, media mainstream, maupun kelompok-kelompok yang terlibat industri islamofobia baik secara sadar ataupun tidak.
Penutup
Negara-negara Barat terus berupaya keras untuk mencegah bangkitnya kekuatan Islam dalam bentuk institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam dan mempersatukan seluruh kaum Muslimin di dunia yakni Khilafah Islam yang dijanjikan Rasulullah Saw. Tanda-tanda bangkitnya kekuatan Islam ini menjadi teror bagi ideologi Barat (kapitalisme) yang selama ini hidup dari menghisap kekayaan negeri-negeri Muslim.
Upaya teror melalui islamofobia yang mereka lakukan terhadap kaum Muslimin di Barat ataupun di negeri Muslim tak sepenuhnya berhasil membuat kaum Muslimin meninggalkan Islam. Terbukti di Barat sendiri, teror islamofobia justru membuat orang-orang Barat berbondong-bondong memeluk Islam. Teror islamofobia dan hoax yang ditebarkan di negeri-negeri Muslim juga justru membuahkan ghirah umat yang semakin membara.
Lihat saja kasus pembakaran bendera tauhid yang direspon dengan semakin bangganya umat Islam dengan simbol-simbol agama dan ajaran agama mereka. Maha benar Allah dalam firman-Nya,
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash-Shaff: 7)[]
Sumber gambar : kiblat.net


Aisyah r.a bercerita bahwa ia pernah cemburu kepada Shafiyah binti Huyai r.a dan bagaimana ia mengucapkan kata-kata kasar kepada Rasulullah SAW, ia berkata “Suatu hari aku keluar bersama Rasulullah dan beberapa istri beliau ikut serta. Pada saat itu barang bawaanku ringan dan aku menunggangi unta yang kuat, sedangkan barang-barang Shafiyah r.a berat dan dia menunggangi unta yang lemah dan lamban sehingga kami pun terpaksa berjalan pelan.
Rasulullah SAW kemudian berkata “Pindahkan barang-barang Aisyah ke unta Shafiyah dan pindahkan barang-barang Shafiyah ke unta Aisyah agar kita bisa meneruskan perjalanan.
Melihat hal itu aku emosi dan berkata “Wahai hamba Allah, bagaimana bisa Rasulullah mengesampingkan kita dan mendahulukan perempuan Yahudi ini”. Dengan serta merta Rasulullah SAW menjawab “Wahai Ummu Abdillah, barang bawaanmu ringan sementara barang bawaan Shafiyah berat, maka kami pindahkan barang-barangnya ke untamu dan barang-barangmu ke untanya”
Aku berkata “Bukankah engkau Rasulullah?” Rasulullah hanya tersenyum seraya berkata “Apakah engkau masih meragukanku wahai Ummu Abdillah?”
“Bukankah engkau Rasulullah?, Tapi mengapa tidak adil?”
Waktu itu ayahku, Abu Bakar r.a mendengar perkataanku dan kesal, lalu dia mendatangiku dan hendak menamparku. Tapi Rasulullah SAW melindungiku “Sabar, Abu Bakar”
Abu Bakar r.a marah dan berkata “Wahai Rasulullah tidakkah kau dengar apa yang dikatakannya?”
Rasulullah SAW menjawab “Wanita yang sedang cemburu itu tidak bisa melihat bawah lembah dari atasnya” (HR Ibnu Hibban).
Karena cemburu, Aisyah pernah melempar piring hingga pecah. Karena cemburu, Hafshah pernah mengolok Shafiyah binti Huyay dengan sebutan Yahudi. Karena cemburu, Zainab binti Jahsy enggan meminjamkan kudanya pada madunya.
Cemburu adalah naluri yang dimiliki oleh semua manusia termasuk wanita. Siapapun wanitanya termasuk para ummahatul mukminin yang mulia. Kecemburuan isteri-isteri Rasulullah SAW tak lantas menjadikan keluarga tak sakinah. Semua karena kemuliaan akhlak Rasulullah SAW dalam mengatasinya, juga kehebatan beliau dalam mendidik isteri-isterinya. Sehingga cemburu menjadi bumbu rumah tangga yang menjadikan pribadi di dalamnya mengecap ibroh yang menjadikannya mulia, bukan sebaliknya.
Ini bukan tugas mudah bagi sembarang lelaki. Butuh ketinggian akhlak dan kekuatan taqwa. Bagi para wanita, butuh kekokohan aqidah agar mampu menundukkan cemburu. Di masa ini, masa dimana cinta dibungkus hawa nafsu yang digemborkan dan poligami merupakan perbuatan yang melawan opini umum, persoalan mengelola cemburu akan lebih rumit. Allahu a'lam bis showab.


Pesan moral :
- Baik-baiklah dalam menjaga hati wanita. Karena isi hati wanita mampu menularkan perasaannya pada rumah dan seluruh makhluk di dalamnya. Bahkan hewan peliharaannya😊
- Bagi wanita, tundukkan cemburu dengan perkokoh aqidah dan meningkatkan taraf berfikir. Bagi lelaki, kecemburuan wanitanya tak perlu membuatnya baper. Cukup atasi dengan ketinggian akhlaq.
- Jangan mudah menyatakan ingin poligami pada wanita. Apalagi bermudah-mudah memutuskan poligami, kecuali sudah mempersiapkan diri, istri, dan semuanya dengan matang. Termasuk persiapan kekokohan aqidah dan ketinggian akhlaq. Karena menikah itu ibadah, bukan bahan untuk bercandaan

by : Wardah Abeedah

Oleh: Wardah Abeedah (Forum Mubalighoh)

 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

“Tunjukilah (berilah hidayah) kami jalan yang lurus” (QS. Al Fatihah: 6).

Doa di atas, minimal kita baca 17 kali dalam sehari, di tiap rakaat salat. Setelah memuji Allah dengan berbagai pujian di ayat satu hingga ayat lima, pada dua ayat terakhir surah Al-fatihah, kita meminta kepada Allah, petunjuk kepada jalan yang lurus (ash-shiraatha al-mustaqim)

Kata الصراط (ash-shiraatha) pada Surat Alfatihah ayat enam digunakan untuk menekankan bahwa jalan yang lurus itu berat.

===

Pada masa itu, kata jalan biasa disebut dengan 'thariq' atau 'sabiil'. Lafaz "shiraath" tidak populer dalam percakapan sehari-hari. Apalagi jika dibaca dengan makharijul huruf yang benar, akan didapati bahwa kata "shiraath" itu berat, termasuk berat di bacaan. Menggunakan huruf tafkhim ر, tafkhim ص, dan ط. Ini menjelaskan bahwa "shiraathal mustaqim" (jalan yang lurus) merupakan jalan yang berat dilalui.

Oleh karena itu, Allah mengajarkan kita untuk berkali-kali meminta petunjuk kepadanya, pun meminta agar istiqomah berjalan di atas hidayah di atas "shiraathal mustaqim" minimal 17 kali sehari, dalam salat kita.

Bahkan jika kita menambah salat kita dengan salat nafilah seperti rawatib, dhuha, tahajjud, hajat, witir, dll., berarti kita meminta berulang kali dalam sehari. Allah menetapkan agar kita melafazkan dan meminta hidayah di atas "shiraathal mustaqim" ini berulang kali karena berat berjalan di atasnya.

===

Kata "ihdina" (tunjukilah kami) bukan berarti kaum muslimin itu tersesat, sehingga harus meminta petunjuk pada jalan yang lurus. Namun ia bermakna meminta agar ditambah hidayah itu, agar terus-menerus istiqomah dalam jalan yang lurus, serta meminta agar semakin dikokohkan untuk berjalan di atas jalan yang lurus.

Karena sejatinya manusia adalah mahluk yang lemah dan senantiasa memerlukan Allah subhanahu wa ta'ala dalam setiap keadaannya. Manusia tak dapat memberikan manfaat atau menolak mudharat terhadap dirinya sendiri kecuali sebatas apa yang dikehendaki Allah subhanahu wa ta'ala. Maka Allah memerintahkannya agar meminta diberi petunjuk dan dibimbing dalam hidayah setiap waktu.

Penjelasan tentang "shiraathal mustaqim" (jalan yang lurus) ada pada ayat berikutnya, yakni ayat ke tujuh (terakhir) surat Al-Fatihah.

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّي

(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al Fatihah: 6-7).

===

Ada tiga kriteria jalan yang lurus. Pertama, jalan orang-orang yang diberi nikmat atas mereka. Mengenai siapa sajakah orang-orang yang dianugerahi nikmat, bisa dilihat di dalam surat an-nisa' 69.

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya

Kedua, bukan jalan orang yang dimurkai. Para ahli tafsir menafsirkan al-magdhub dengan surat Al-Maidah 60 yang menyebutkan balasan yang buruk bagi orang-orang Yahudi.

مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

"yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?". Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.
Siapakah Adh-Dhoollin (yang tersesat)?"

Ketiga, jalan yang lurus bukanlah jalan orang-orang yang tersesat. Para ahli tafsir menafsirkan adh-dhaallin (orang-orang yang tersesat dengan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah: 77

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus".

Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam hidayah kepada jalan yang lurus, hingga akhir hayat kita bertemu Allah dalam keadaan rido dan diridoi. Wallahu a'lam bis shawab



Oleh: Wardah Abeedah

 Rasulullah bersabda,

كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر

“Dahulu Bani Israil diurus hidupnya oleh para nabi, setiap seorang nabi meninggal, dia digantikan oleh nabi lainnya, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku. Dan akan ada para khalifah dan jumlah mereka akan banyak.” (HR Muslim, no 1842).

Hadits shahih diatas menjelaskan bahwa sejak masa Bani Israel, urusan umat selalu berada dibawah kepemimpinan nabi. Hingga pada masa Rasul kita sang penutup para nabi, urusan kepemimpinan umatnya akan diganti oleh para khalifah yang berjumlah banyak.

Istilah khalifah, pemimpin dalam pemerintahan versi Islam adalah istilah syar’i yang keluar dari lisan mulia utusan Allah.

Begitu pula istilah khilafah, sistem pemerintahan yang dipimpin seorang khalifah, juga disebutkan oleh beliau ﷺ dalam haditsnya. Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda:

Adalah Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang menggigit (Mulkan ‘Aadhdhon), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya.

Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia berkehendak mengangkatnya.

Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (Musnad Ahmad, Juz IV, hlm, 273, nomor hadis 18.430. Hadis ini dinilai hasan oleh Nashiruddin Al Albani, Silsilah Al Ahadis Al Shahihah, 1/8; dinilai hasan pula oleh Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dalam Musnad Ahmad bi Hukm Al Arna’uth, Juz 4 no hadis 18.430; dan dinilai sahih oleh Al Hafizh Al ‘Iraqi dalam Mahajjah Al Qurab fi Mahabbah Al ‘Arab, 2/17).

===

Semenjak Muhammad ﷺ berhijrah ke Madinah pasca Baiat Aqabah kedua oleh 75 tokoh Madinah, beliau ﷺ melakukan aktivitas pemerintahan.

Beliau pertama kali membangun masjid sebagai tempat mengatur strategi jihad, menetapkan hukum, melaksanakan urusan negara, dll

Beliau juga mengangkat Sayyidina Abu Bakr dan Sayyidina Umar bin Khattab sebagai kedua wazir (menteri, pembantu) beliau.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri bahwasannya rasulullah ﷺ bersabda,

“Kedua wazir atau pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakr dan Umar”

Kata wazir memiliki pengertian al-Ma’unah atau bantuan dan pembawa beban pemerintahan [Faidh al-Qadir, al-Munawi juz 2 hal 656].

Selain itu Rasulullah ﷺ menerapkan politik luar negeri dengan menjalin perjanjian damai dengan kaum kafir yang tinggal di sekitar Negara Islam. Beliau juga menyebarkan Islam ke seluruh jazirah Arab melaui dakwah dan jihad.

Setiap suatu negeri dibebaskan dan bergabung dengan Negara Islam melalui futuhat, beliau ﷺ kemudian mengangkat wali (gubernur) yang akan memimpin daerah tersebut.

Dalam kitab Ajhizah fi Daulah al Khilafah disebutkan bahwa Beliau ﷺ mengangkat Mu’adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Beliau pernah mengangkat Amru bin Hazm al-Yaman sebagai wali dengan kepemimpinan yang bersifat umum. Dalam kitab al-Awa’il karya Abu Hilal al-‘Askary, disebutkan bahwa sahabat ‘Utab bin Asid yang ditunjuk Rasulullah ﷺ untuk mempimpin Makkah saat peristiwa Haji Wada’.

Selain wali, Nabi ﷺ juga mengangkat amil untuk memimpin daerah yang lebih kecil dari wilayah (provinsi) dan mengurusi urusan peradilan dan zakat.

Dalam Sîrah Ibn Hisyâm disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengangkat Furwah bin Musaik menjadi amil atas Kabilah Murad, Zabid, dan Mudzhij; bersamanya Beliau juga mengutus Khalid ibn Said ibn al-‘Ash untuk mengurusi zakat.

Juga dinyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengutus Ziyad bin Lubaid al- Anshari ke Hadhramaut untuk menangani zakat.

Beliau mengutus Ali bin Abi Thalib ke Najran untuk mengumpulkan zakat dan jizyah mereka.

Baitul Maal yang merupakan lembaga yang bertugas memungut dan membelanjakan harta yang menjadi milik kaum Muslim ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ. Pada masa itu, harta Baitul Maal disimpan di rumah sederhana beliau.

Selain itu, beliau juga menjadi panglima perang dalam setiap jihad yang diputuskannya. Terkadang beliau memimpin sendiri para pasukan, terkadang beliau mengangkat pemimpin pasukan. Ibnu Hisyam dalam kitab Sirah-nya menyatakan ada 27 peperangan yang terjadi di masa kepemimpinanya.

Sepeninggal Nabi ﷺ, para Khulafaur Rasyidin sesudahnya melanjutkan sistem pemerintahan warisan Rasulullah ini tanpa mengubah sedikitpun substansinya. Mereka menjalankan pemerintahan dengan struktur yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.

Mereka juga senantiasa menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan negara, menerapkan syariah Islam didalam negeri dan menyebarkan Islam diluar negeri. Bahkan pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, kekuasan Islam meluas hingga ke Palestina dan Mesir.

Jika pun Amirul Mukminin Umar bin Khattab kemudian mengadopsi mekanisme Diwan ala Persia, maka itu hanyalah dalam hal administrasi semata. Hal ini menjadi kemubahan menurut pandangan ulama karena tidak merubah substansi sistem pemerintahan ala Nabi.

Selama sekitar 30 tahun kepemimpian para sahabat yang utama ini, para sahabat yang hidup dibawah kepemimpinan mereka berijmak (bersepakat) akan keshahihan jalannya system pemerintahan yang ada.

Padahal mereka adalah generasi yang pernah hidup bersama Rasulullah ﷺ. Mereka mendengar langsung dan melihat dengan mata kepala mereka bagaimana Rasulullah beribadah, bermuamalah, dan menjalankan roda pemerintahan Negara Islam Madinah.

Ijmak atau sepakatnya mereka dalam penerimaan dan ketundukan kepada sistem pemerintahan yang dilanjutkan Khulafaur Rasyidin, menjadi dalil akan wajibnya keberadaan sistem Khilafah.

Pasca wafatnya Rasulullah ﷺ pemerintahan Islam pernah mengalami ketidak idealan dalam penerapannya. Ini terjadi akibat faktor human error semata. Sebagaimana yang terjadi pada Masa Utsman akibat kesalah fahaman sekelompok orang terhadap kebijakannya. Atau pada Muawiyah yang memaksa rakyat membaiat Yazid, putranya sebagai Khalifah penggantinya.

Namun sepanjang sejarah hingga tergulingnya kekhilafahan Utsmani, umat Islam hanya memiliki satu kepemimpinan yang sah yakni khilafah. Karena seluruh khalifah masihlah diangkat dengan metode bai’at dan diterapkan hukum Islam atas rakyatnya.

Kesalahan seperti diatas teramat sangat wajar terjadi. Meski sistem khilafah adalah system yang berlandaskan wahyu dari Allah subhanahi wa ta'ala, namun pelaksananya adalah manusia. Bukan malaikat yang tak memiliki hawa nafsu ataupun nabi yang dijamin kemaksumannya.

Namun buruknya penerapan baiat atau syariat lainnya pada masa itu tak bisa dijadikan dalil tidak wajibnya penerapan khilafah. Karena dalam Islam, suatu kewajiban ditetapkan berdasarkan nash, bukan fakta.

Sebelum Rasulullah ﷺ wafat, beliau telah menyampaikan ayat yang menegaskan kesempurnaan Islam. Yakni firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 3 yang artinya,

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”

Beliau juga bersabda, “Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)

Segala urusan agama ini telah jelas nun sempurna sebelum Allah mewafatkan Rasulnya, sebelum terputusnya wahyu. Islam tak sama dengan agama lainnya yang hanya mengatur aspek spiritual semata.

Islam adalah ideologi sempurna yang memiliki aqidah sekaligus sistem (syariat) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Seluruh syariat ini pasti baik karena datang dari zat yang Maha Baik.

Rasulullah ﷺ tak hanya mewariskan syariat terkait ibadah dan muamalah, namun juga imamah atau pemerintahan. Maka bagi mereka yang mencintai Nabi Muhammad ﷺ serta mengharapkan syafatnya, hendaklah menaati dan meneladani seluruh ajaran beliau secara kaffah. Wallahu a’lam bis shawab.
Oleh : Wardah Abeedah

 Musibah terbesar di dunia ini adalah musibah yang menimpa agama. Itulah mengapa Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita sebuah doa,

وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا
“Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Hakim)

Hari ini, bisa kita lihat bagaimana musibah bencana alam bertubi-tubi menimpa negeri kita. Gempa, tsunami, gunung meletus. Semua pihak terpukul dan bersungguh-sungguh berupaya menyelesaikan musibah ini.

Namun ada sebuah musibah terbesar yang sedang menimpa nusantara, bahkan dunia yang sayangnya sangat jarang disadari. Ia adalah musibah yang menimpa agama kita.

Musibah yang menimpa agama maknanya berkurangnya agama, lenyapnya agama karena aqidah yang rusak, minimnya ketaatan, merebaknya kemaksiatan, misalnya akibat kepemimpinan orang kafir, fasik atau dzalim. Serta merebaknya kedzaliman terhadap ahli agama (ulama) dan pada orang-orang beriman.

Jika kita perhatikan kondisi Islam dan umat Islam hari ini, bisa kita temui bagaimana Islam sedikit demi sedikit lenyap karena adanya upaya dan makar kaum kafir.

Ini adalah sebuah peperangan antara hak dan bathil yang merupakan sunnatullah. Pada zaman modern saat ini, peperangan antara hak dan batil terejawantahkan dalam peperangan ideology.

Istilah ideologi bisa disepadankan dengan istilah mabda dalam bahasa Arab. Mabda (ideologi) pada dasarnya adalah keyakinan rasional (aqîdah aqliyyah) yang melahirkan aturan-aturan kehidupan.

Artinya, mabda (ideologi) pada hakikatnya adalah pemikiran mendasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat kehidupan, yang kemudian melahirkan sistem kehidupan.

Apabila kita telusuri seluruh dunia saat ini, maka bisa kita dapati hanya ada tiga ideologi. Yaitu Kapitalisme, Sosialisme yang seringkali disebut Komunisme, dan Islam.

Ideologi Komunisme mengingkari keberadaan tuhan, meyakini bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan terwujud akibat evolusi materi semata. Ideologi ini juga menolak jika sistem kehidupan diatur oleh agama. Bahkan mereka menyebut agama sebagai candu yang berbahaya. Hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi umat Islam, bagi Indonesia. Wajib bagi kita menolaknya.

Di Indonesia cukup viral kabar tentang munculya kembali ideologi komunisme. Hingga beberapa tahun terakhir, setiap tanggal 30 September digalakkan nonton bareng film G30SPKI. Sejarah pernah mencatat bagaimana kejahatan PKI terhadap Islam dan umat Islam terutama para ulama dahulu.

Sedangkan kapitalisme, ideologi inilah yang yang sedang dipaksakan tegak di Indonesia kini. Ideologi yang muncul di Eropa ini berdiri di atas asas pemikiran mendasar (aqidah) sekularisme. Yang mengakui keberadaan tuhan sebagai pencipta, namun menolak keberadaan tuhan sebagai pengatur kehidupan. Sehingga ia menolak jika sistem kehidupan diatur oleh agama atau tuhan.

Agama boleh ada di masjid dan surau, tapi dilarang memasuki pintu istana penguasa. Tak boleh dibawa ketika mensolusi persoalan negeri, diharamkan menjadi pijakan dalam menetapkan aturan dan kebijakan. Akal manusia yang lemah menjadi penentu segalanya, karena dalam ideologi ini suara rakyat disamakan dengan suara tuhan.

Walhasil, sistem hidup buatan manusia yang lemah akalnya dan besar hawa nafsunya menimbulkan berbagai kerusakan.

Sistem ekonomi ribawi yang digagas perlahan menyeret Indoonesia pada inflasi, meningginya kemiskinan, dan terjadinya krisis berulang.

Pengaturan sumber daya alam ala kapitalis menjadikan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, tak bisa dinikmati rakyat sendiri. Besarnya kekayaan alam kita, tak berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan rakyat.

Pun sistem social yang menganut liberalism (paham kebebasan), perlahan tapi pasti menghancurkan keluarga-keluarga muslim, merusak generasi dengan munculnya budaya pergaulan ala Barat yang serba bebas. Pacaran dan perselingkuhan menjadi hal yang lumrah, zina pun merajalela.

Meski masih mengakui keberadaan tuhan, permusuhan ideologi ini terhadap ideologi Islam tak jauh beda dengan ideologi komunis.

Ideologi Islam tak pernah se inchi pun diberi ruang untuk tegak. Bahkan jika ada individu atau kelompok yang menyerukan penegakannya, menyerukan aqidah Islam sebagai asas bernegara dan syariat Islam sebagai sistem kehidupan, akan dianggap makar. Ini karena kapitalisme dipaksakan di negeri ini sebagai jalan penjajahan ekonomi dan politik.

Sejatinya ideologi apapun selain Islam, sama berbahayanya. Sama-sama mengancam aqidah umat dan menafikan hukum Allah.

Padahal sebagai muslim kita meyakini bahwa Allah sang pencipta yang maha tahu lagi maha benar. Segala aturan yang ditetapkannya dalam Alquran dan As-Sunnah pasti akan menjadi jalan keselamatan semua manusia dan alam semesta. Bahkan menjadi kunci keselamatan manusia di yaumil akhir yang kekal nanti.

Sistem pemerintahan Islam yang berasakan aqidah Islam akan mewujudkan keadilan. Sedangkan dan sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan yang berkah.

Sistem pergaulan Islam dan semua hukum-hukum Allah lainnya akan menjadikan wasilah turunnya cinta dan rahmat Allah. Kunci keselamatan, keberkahan dan kebahagiaan negeri ini.

Sebaliknya, berpaling dari ideologi Islam dan menerapkan ideologi selainnya akan menyebabkan murka Allah. Menjadi asas kehancuran, dan musibah terbesar bagi umat. Ya Rabb, jangan kau jadikan musibah kami pada agama kami. Wallahu a’lam bis shawab.


Oleh : Wardah Abeedah

Jika ada surga di dunia ini, maka surga yang paling diharapkan manusia adalah surga di dalam rumahnya, dalam pernikahannya, dan dalam keluarganya.

Rumah adalah tempat dimana manusia menghabiskan sebagian besar waktu dalam hidupnya. Sedangkan pasangan yang Allah amanahkan dalam pernikahan, kemungkinan besar adalah manusia yang paling lama membersamainya.

Allah sebagai Zat Yang Maha Mengetahui fitrah manusia, mengajarkan manusia untuk mengharapkan kebaikan di dunia dan akhirat.

Diajarkan pada kita sebuah doa,
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al-Baqarah (2) : 201).
---
Ketika Allah menetapkan syariat pernikahan sebagai jalan menyalurkan naluri melestarikan jenis, Allah menjadikan pernikahan sebagai tempat ketenangan bagi pasangan suami-istri.

Sebagaimana firman-Nya,
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakan-Nya untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri —supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya— dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. ar-Rûm [30]: 21).

Sakinah (ketentraman), mawaddah (saling mencintai dan mengasihi) dan rahmah (kasih sayang) yang ada dalam pernikahan tidak terwujud begitu saja. Ia adalah hasil dari proses atau usaha. Allah yang Maha Baik menetapkan beberapa syariat dalam pernikahan yang akan menjadikan ketiganya terwujud. Syariat-syariat tersebut berupa kewajiban suami yang menjadi hak isteri, serta kewajiban isteri yang menjadi hak suami.

Syariat itu telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW, manusia yang paling mulia.

Rumah Rasulullah SAW dan istri-istrinya memang hanya beratap pelepah kurma, berlantaikan tanah. Ukuran rumahnya tak seluas kamar di dalam istana Kisra, pun perabot yang dimiliki jauh lebih sedikit dari perabot dapur Istana Hiraklius di Romawi.

Namun ketakwaan tiap individu penghuni rumah terwujud dalam tiap ucapan dan perbuatan.
Terejawantahkan pula dalam kehidupan berumahtangga. Semua ini menjadikan rumah Beliau bak surga yang didambakan setiap insan.
Berikut ketetapan Allah terkait kewajiban suami yang menjadi hak istri :

1. Menafkahi keluarganya

“Dan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak akan dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”[TQS. Al-Baqarah:233]

Imam Ibnu Katsir menuturkan, bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf. Yang dimaksud dengan "ma'ruf" di sini adalah, sesuai dengan kepatutan yang berlaku di negerinya, tidak berlebihan, dan sesuai dengan kemampuan dirinya [ Tafsir Ibnu Katsir]

2. Pemimpin dalam rumah tangga.

Allah SWT dalam hal ini berfirman, "Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. An-Nisaa’: 34).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari]

Pemimpin bukanlah raja atau tukang perintah. Akan tetapi Qowwam (pemelihara dan penanggungjawab) terhadap semua urusan yang dipimpinnya (pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangga).

Kepemimpinan yang ada haruslah diwarnai persahabatan, bukan kepemimpinan yang otoriter. Sebab, hubungan keduanya adalah hubungan antara dua orang sahabat, bukan penguasa dan rakyat.

Seorang isteri berhak memberi masukan terhadap ucapan suaminya, mendiskusikannya dan membahas apa yang dikatakan suaminya. Sebagaimana yang terjadi dalam rumah tangga Rasululllah SAW, ketika Ummu Salamah memberi masukan pada peristiwa Hudaybiyah dan Rasulullah mengambil pendapatnya.

3. Mempergauli istrinya dengan baik.

"Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (Qs. an-Nisaa’: 19)

Allah SWT juga berfirman, “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (TQS an-Nisâ [4]: 34)

Rasulullah SAW pernah berpesan dalam khutbah Beliau pada saat Haji Wada‘:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan kaum wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian pun telah menjadikan kemaluan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah.

Kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian agar mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian seorang pun yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukan tindakan itu, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak kuat (tidak menyakitkan/meninggalkan bekas). Sebaliknya, mereka pun memiliki hak terhadap kalian untuk mendapatkan rezeki”

Beliau juga bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (isteri)-nya. Dan aku adalah orang yang paling baik dari kalian terhadap keluarga (isteri)-ku.” (HR al-Hâkim dan Ibn Hibbân dari jalur ’Aisyah RA)

Nabi SAW bergaul secara indah dan dan terbiasa bersenda-gurau dengan isteri-isteri Beliau. Beliau senantiasa bersikap lemah lembut kepada mereka, sering membuat mereka tertawa, dan bahkan Beliau pernah berlomba lari dengan Ibunda ‘Aisyah RA.

4. Suami wajib menyediakan apa saja yang dibutuhkan oleh isterinya yang berasal dari luar rumah.

Diriwayatkan dari Nabi SAW berkaitan dengan kisah ‘Alî dan Fathimah radhiyallâh ‘anhumâ:

“Rasulullah SAW telah memutuskan atas putri Beliau, Fathimah, wajib mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di dalam rumah, dan atas ‘Alî wajib mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah.”
---
Sedangkan kewajiban istri yang menjadi hak suami, diantaranya:

1. Menaati suami

“Jika seorang isteri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.” (Muttafaq ’alayh dari jalur Abû Hurayrah)

Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita: “Apakah engkau sudah bersuami?” Wanita itu menjawab: “Ya”. Beliau lantas bersabda: “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.” (HR al-Hâkim dari jalur bibinya Husayn bin Mihshin)

2. Meminta izin ketika keluar rumah, ketika akan memasukkan tamu ke dalam rumah, saat akan melaksanakan puasa Sunnah dan memakai harta suami di luar dari amanah yang diberikan.

Mengenai dalil izin suami, telah masyhur hadits seorang wanita yang diampuni dosanya karena menaati perintah suaminya untuk tidak keluar rumah ketika sang suami sedang safar. Padahal saat itu ayahnya sedang sakit parah dan kemudian meninggal, namun Rasulullah tak bisa membatalkan perintah suaminya karena Allah memberikan hak bagi para lelaki untuk melarang isterinya keluar rumah.

Adapun dalil tentang izin ketika akan berpuasa dan memasukkan tamu ke dalam rumah adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya. Tidak halal pula baginya memberikan izin masuk (kepada orang lain) di rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Dan harta apa saja yang dibelanjakannya tanpa seizin suaminya, maka separuh pahalanya dikembalikan kepada suaminya.” (HR. Bukhari)

3. Melayani suaminya; termasuk membuat adonan roti, memasak, membersihkan rumah, menyediakan makanan, dalam seluruh perkara yang sudah semestinya ia lakukan di dalam rumah.

Demikian pula isteri wajib mengerjakan apa saja yang menjadi keharusan guna mengurus rumah, yaitu apa saja yang menjadi tuntutan bagi sebuah kehidupan yang nyaman di rumah tanpa dibatasi.

Rasulullah SAW memerintahkan kepada isteri-isteri Beliau untuk melayani Beliau. Beliau, misalnya, berkata: “Ya ‘Aisyah, tolong ambilkan aku minum”, “Ya ‘Aisyah, tolong ambilkan aku makan, “Ya ‘Aisyah, tolong ambilkan aku pisau dan asahlah dengan batu.”

Diriwayatkan pula: “Bahwa Fathimah pernah datang kepada Rasulullah SAW mengadukan apa yang diderita tangannya karena menggiling gandum dan meminta kepada Beliau seorang pembantu yang dapat meringankan pekerjaannya.” (Muttafaq ‘alayh dari jalur ‘Alî)

Di hadits sebelumnya juga disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan Fatimah melaksanakan pekerjaan rumah tangga yang terdapat di dalam rumah, sementara Ali melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar rumah.

4. Menjaga kehormatannya, kehormatan suami, harta suami dan anak-anaknya.

Allah SWT berfirman, “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).
---

Selain itu, baik suami maupun istri sama-sama memiliki kewajiban untuk menjaga dirinya, pasangannya dan seluruh keluarganya dari api neraka. Dengan beramar makruf dan nahi munkar dan saling menasihati.

Sebagaimana firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu" (Qs. at-Tahriim: 6).

Semua kewajiban ini harus dilaksanakan dengan ikhlas, yakni berharap ridho Allah semata. Bukan karena ridho suami atau yang lainnya. Karena melaksanakan kewajiban-kewajiban tadi adalah sebuah ibadah yang akan mendatangkan ridho Allah ketika kita melakukannya, serta mendapatkan dosa dan murka Allah ketika kita meninggalkannya.

Sakinah adalah buah dari ketaatan suami maupun isteri kepada Syari’at Allah, utamanya Syariat tentang kewajiban suami dan istri.

Ketaatan inilah yang akan mewujudkan surga di rumah-rumah kaum muslimin, Sehingga menentramkan dan membahagiakan seluruh penghuninya. Allahu a’lam bis shawab