Dari Ibnu Umar ra. berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
KANDUNGAN HADITS :
- Keharaman menyerupai orang-orang kafir.
- Barangsiapa yang menyerupai orang kafir, maka akan dikumpulkam bersama mereka.
- Keharaman menyerupai orang-orang kafir.
- Barangsiapa yang menyerupai orang kafir, maka akan dikumpulkam bersama mereka.
• Menurut Al-Banna dalam kitab al-fathu Ar-Rabbaniy, "menunjukkan siapa saja yang berusaha meniru-niru/menyerupai seseorang, maka ia seperti orang yang ia serupai dalam keadaan dan tempat kembalinya.
Barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka orang itu pun shaalih dan akan dikumpulkan (kelak) bersama mereka. Dan begitu juga sebaliknya bagi orang yang menyerupai orang-orang kafir atau fasiq.
Barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka orang itu pun shaalih dan akan dikumpulkan (kelak) bersama mereka. Dan begitu juga sebaliknya bagi orang yang menyerupai orang-orang kafir atau fasiq.
• Sementara Al-Munaawiy rahimahullah berkata :
وقيل المعنى : من تشبه بالصالحين وهو من أتباعهم يكرم كما يكرمون، ومن تشبه بالفساق يهان ويخذل كهم، ومن وضع عليه علامة الشرف أكرم وإن لم يتحقق شرفه، وفيه أن من تشبه من الجن بالحيات وظهر بصورتهم قتل....
“Dikatakan maknanya adalah : barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka ia termasuk orang yang mengikuti mereka. Ia pun dimuliakan sebagaimana orang-orang shaalih itu dimuliakan. Barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq, maka akan dihinakan dan direndahkan sebagaimana mereka (dimuliakan dan direndahkan). Dan barangsiapa yang diletakkan padanya tanda-tanda kehormatan, ia lebih mulia meskipun kehormatannya itu tidak kelihatan. Dalam hadits itu juga terdapat faedah : barangsiapa menyerupai ular dan nampak dalam bentuknya (seperti ular) dari kalangan jin, boleh dibunuh….”.[Faidlul Qodir 6/104]
وقيل المعنى : من تشبه بالصالحين وهو من أتباعهم يكرم كما يكرمون، ومن تشبه بالفساق يهان ويخذل كهم، ومن وضع عليه علامة الشرف أكرم وإن لم يتحقق شرفه، وفيه أن من تشبه من الجن بالحيات وظهر بصورتهم قتل....
“Dikatakan maknanya adalah : barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka ia termasuk orang yang mengikuti mereka. Ia pun dimuliakan sebagaimana orang-orang shaalih itu dimuliakan. Barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq, maka akan dihinakan dan direndahkan sebagaimana mereka (dimuliakan dan direndahkan). Dan barangsiapa yang diletakkan padanya tanda-tanda kehormatan, ia lebih mulia meskipun kehormatannya itu tidak kelihatan. Dalam hadits itu juga terdapat faedah : barangsiapa menyerupai ular dan nampak dalam bentuknya (seperti ular) dari kalangan jin, boleh dibunuh….”.[Faidlul Qodir 6/104]
• Ash-Shan’aaniy rahimahullah dalam kitab subulus salam syarah bulughil maram berkata :
والحديث دال على أن من تشبه بالفساق كان منهم أو بالكفار أو بالمبتدعة في أي شيء مما يختصمون به من ملبوس أو مركوب أو هيئة...
“Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyerupai orang-orang fasiq, maka ia termasuk golongan mereka. Atau menyerupai orang-orang kafir atau mubtadi’ (pelaku bid’ah) dalam hal apa saja yang menjadi kekhususan mereka dengannya dalam gaya berpakaian, berkendaraan, atau gaya/tata cara yang lainnya….”.
والحديث دال على أن من تشبه بالفساق كان منهم أو بالكفار أو بالمبتدعة في أي شيء مما يختصمون به من ملبوس أو مركوب أو هيئة...
“Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyerupai orang-orang fasiq, maka ia termasuk golongan mereka. Atau menyerupai orang-orang kafir atau mubtadi’ (pelaku bid’ah) dalam hal apa saja yang menjadi kekhususan mereka dengannya dalam gaya berpakaian, berkendaraan, atau gaya/tata cara yang lainnya….”.
• Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah berkata :
هذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بأهل الكتاب، وإن كان ظاهره كفر المتشبه بهم....
“Minimal, hadits ini menetapkan adanya keharaman tasyabbuh kepada Ahlul-Kitaab, meskipun pada dhahirnya (dapat) mengkafirkan orang yang bertasyabbuh kepada mereka…”.
هذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بأهل الكتاب، وإن كان ظاهره كفر المتشبه بهم....
“Minimal, hadits ini menetapkan adanya keharaman tasyabbuh kepada Ahlul-Kitaab, meskipun pada dhahirnya (dapat) mengkafirkan orang yang bertasyabbuh kepada mereka…”.
Perbuatan tasyabbuh dapat terjadi dalam perkara-perkara hati seperti keyakinan (i’tiqad) dan kehendak; dan bisa juga dalam perkara-perkara lahiriyah seperti berbagai macam ibadah dan kebiasaan.[Iqtidha' as-shiraati al-mustaqim]
Lalu, bagaimana dengan merayakan hari raya mereka?
• Amirul mukminin Umar radhiallahu anhu mengatakan:
“Jauhilah musuh-musuh Allah pada momentum hari raya mereka” (HR. Baihaqi)
Beliau juga mengatakan, “Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada perayaan hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka”
“Jauhilah musuh-musuh Allah pada momentum hari raya mereka” (HR. Baihaqi)
Beliau juga mengatakan, “Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada perayaan hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka”
• Sementara Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Barangsiapa yang tinggal dinegeri orang ajam (non muslim) lalu turut merayakan hari raya Nairuz dan Mahrajan bersama mereka dan ikut serta menyerupai mereka, kemudian dia mati dalam keadaan demikian, maka pada hari kiamat kelak dia akan dibangkitakan bersama mereka” (Sunan Al Kubro jilid: 9/243)
Dengan mencermati fakta tahun baru yang sebenarnya adalah perayaan bagi dewa janus dan dengen ritual terompet ala yahudi dan kembang api ala majusi, maka sudah jelas bahwa haram bagi kita hukumnya merayakan tahun baru. Lagi pula tahun baru kita sudah lewat beberapa bulan yang lalu di bulan muharram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar